Curi Motor di Empat Lawang, Pemuda Asal Lahat Ditangkap Polisi

Curi Motor Seorang pemuda asal Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, berinisial DF (23), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang. Ia diduga mencuri satu unit sepeda motor milik warga di Kecamatan Pendopo pada awal pekan ini.

Aksi Pencurian Terjadi Saat Korban Salat

Menurut keterangan Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu Purbowo, aksi pencurian terjadi saat korban tengah menunaikan salat Magrib di sebuah masjid. Sepeda motor milik korban diparkir di halaman masjid dengan kunci yang masih tergantung di motor.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Ia melihat motor tidak dikunci stang dan langsung membawanya kabur,” jelas AKBP Wahyu.

Kejadian tersebut baru diketahui korban saat keluar dari masjid dan tidak lagi menemukan motornya. Korban kemudian segera melapor ke Polsek Pendopo.

Identitas Pelaku Terungkap Lewat CCTV

Usai laporan diterima, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV dari toko sekitar. Dari rekaman itu, pelaku terlihat jelas mengenakan jaket hitam dan helm, serta mengendarai motor milik korban ke arah jalan lintas kabupaten.

Tim kemudian melakukan pelacakan berdasarkan ciri-ciri pelaku dan informasi dari warga. Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kabupaten Lahat tanpa perlawanan. Saat ditangkap, motor curian masih dalam kondisi utuh.

Pelaku Ternyata Residivis

Dari hasil pemeriksaan sementara, DF diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang pernah menjalani hukuman pada 2022 lalu. Ia mengaku kembali mencuri karena alasan ekonomi, namun polisi masih mendalami kemungkinan pelaku tergabung dalam jaringan spesialis curanmor.

“Kami masih melakukan pengembangan. Bisa saja pelaku tidak beraksi sendiri,” tambah Kapolres.

Barang Bukti Diamankan

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat, jaket, helm, dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.

Warga Diminta Lebih Waspada

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Selain mencabut kunci, warga juga diminta memasang kunci ganda sebagai langkah antisipasi.

“Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Maka, jangan berikan celah sekecil apa pun,” tegasnya.

Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

DF kini mendekam di sel tahanan Polres Empat Lawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.