DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor 2025

DKI Jakarta Hapus melalui Sanksi Pajak Kendaraan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2024, dan menjadi insentif akhir tahun bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Tujuan dan Latar Belakang Kebijakan

Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi pascapandemi.

“Program ini kami harapkan dapat memacu kesadaran masyarakat untuk taat pajak. Di sisi lain, ini juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Cara Mendapatkan Penghapusan Sanksi

Penghapusan sanksi ini berlaku otomatis melalui sistem pajak online. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual. Cukup dengan melakukan pembayaran pokok pajak, maka denda akan otomatis dihapus.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran di kantor Samsat, aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), dan sejumlah mitra resmi seperti Indomaret, Alfamart, dan Bank DKI.

DKI Jakarta Dampak Positif Bagi Daerah

Lebih lanjut, Pemprov DKI berharap program ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. PAD yang meningkat akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan seperti perbaikan jalan, transportasi publik, hingga layanan pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbarui data kendaraan agar lebih akurat, terutama kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dibalik nama.

Imbauan kepada Masyarakat

Bapenda mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin sebelum batas waktu berakhir. Warga juga diminta tidak menunda-nunda, karena penghapusan denda hanya berlaku selama periode yang telah ditentukan.

“Kami harap masyarakat bisa segera melunasi kewajibannya. Ini momen yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban tambahan,” tambah Lusiana.