Karantina Bengkulu Gagalkan Pengiriman 818 Kumbang Tanduk

Karantina Bengkulu Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bengkulu berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal sebanyak 818 ekor kumbang tanduk (Oryctes rhinoceros) yang akan dikirim ke luar daerah tanpa dokumen karantina. Penangkapan ini terjadi di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap paket kargo.

Ditemukan dalam Paket Tanpa Dokumen Resmi

Menurut Kepala Balai Karantina Bengkulu, drh. Ahmad Zulfikar, kumbang-kumbang tersebut ditemukan dalam enam boks plastik bening tanpa ventilasi udara yang memadai. Selain itu, pengirim tidak melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Media Pembawa (SKKMP), yang merupakan dokumen wajib dalam pengiriman satwa atau organisme hidup.

“Pengiriman ini jelas melanggar Undang-Undang Karantina. Apalagi jenis kumbang tanduk ini termasuk hama yang dapat merusak tanaman kelapa dan sawit,” tegas drh. Ahmad dalam keterangan resminya.

Tujuan Pengiriman Diduga ke Pulau Jawa

Berdasarkan label pengiriman, paket tersebut ditujukan ke wilayah Jawa Barat. Namun, pihak Karantina belum mengungkap nama penerima karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Diduga kuat, kumbang-kumbang ini akan digunakan untuk koleksi eksotik atau riset tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Sebagai langkah awal, semua kumbang telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium, guna memastikan apakah terdapat potensi ancaman terhadap ekosistem lokal di tempat tujuan.

Karantina Tingkatkan Pengawasan Menjelang Libur Panjang

Insiden ini menjadi perhatian khusus menjelang masa libur panjang dan perayaan Idul Adha, saat lalu lintas barang dan makhluk hidup biasanya meningkat. Oleh karena itu, Karantina Bengkulu memperketat pengawasan di semua titik keluar-masuk, termasuk pelabuhan laut dan bandara.

“Kami juga akan memperluas patroli pengawasan bersama pihak keamanan. Ini menjadi bentuk kewaspadaan terhadap perdagangan ilegal satwa yang kerap meningkat menjelang hari libur,” tambah Ahmad.

Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

Pengiriman organisme pengganggu tumbuhan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Masyarakat Diminta Tidak Mengirim Satwa Tanpa Izin

Sebagai penutup, Karantina Bengkulu mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak sembarangan mengirim atau menerima satwa tanpa prosedur dan dokumen resmi. Kesadaran masyarakat dinilai sangat