
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pertamina, Negara Dirugikan Rp285 Triliun
Kejagung Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dalam pengelolaan liquefied natural gas (LNG). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun.
Jumlah tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Saat ini, penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Kejagung Modus dan Mekanisme
Menurut penyidik, kasus ini berkaitan dengan kontrak pembelian LNG jangka panjang dari beberapa perusahaan luar negeri sejak tahun 2011 hingga 2021. Kontrak tersebut diduga tidak melalui kajian pasar yang memadai dan tidak mempertimbangkan kebutuhan riil dalam negeri.
Akibatnya, terjadi kelebihan pasokan LNG yang tidak terserap oleh pasar domestik, sehingga harus dijual kembali dengan harga jauh lebih rendah di pasar internasional. Selisih harga dan biaya penyimpanan menjadi faktor utama kerugian.
Selain itu, pengambilan keputusan dalam proyek tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum tertentu di dalam korporasi tanpa melibatkan proses evaluasi menyeluruh dan persetujuan yang sah.
Beberapa Pihak Sudah Diperiksa
Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan pejabat tinggi di Pertamina serta pihak swasta yang terlibat dalam proses kontrak. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengumpulan bukti guna menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kejaksaan juga menggandeng ahli energi dan auditor independen untuk memperkuat data teknis dan hitungan kerugian negara.
Komitmen Pengusutan Tuntas
Pihak Kejagung menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas penanganan karena menyangkut uang negara dalam jumlah sangat besar. Pemerintah berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas tanpa ada intervensi.
Masyarakat pun diminta ikut mengawasi jalannya penyidikan agar penegakan hukum berlangsung adil dan objektif.