Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum Secara Terbuka

Kejari Touna, Sulawesi Tengah, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum (pidum). Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (16/7/2025) di halaman kantor Kejari Touna ini berlangsung dengan tertib dan dihadiri berbagai unsur terkait.

Barang Bukti Beragam dari Kasus Pidum Kejari Touna

Kepala, Arianto, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut terdiri dari senjata tajam, narkotika jenis sabu-sabu, berbagai jenis obat-obatan terlarang, handphone, serta alat-alat lain yang digunakan pelaku kejahatan.

“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara hati-hati,” ujar Arianto. Menurutnya, tindakan ini penting untuk mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

Kasus Narkoba Mendominasi

Arianto menambahkan bahwa kasus narkoba masih menjadi tantangan utama di wilayah Touna. Oleh sebab itu, pemusnahan barang bukti narkotika menjadi fokus utama agar peredaran bisa ditekan.

Selain itu, barang bukti dari kasus pencurian, penganiayaan, dan perjudian juga ikut dimusnahkan. “Kami berkomitmen menindak tegas semua jenis tindak pidana,” jelasnya.

Sinergi dengan Forkopimda dan Aparat Penegak Hukum

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polres Touna, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), serta tokoh masyarakat. Kehadiran mereka menandakan sinergi kuat antar lembaga penegak hukum.

Mengajak Masyarakat Aktif

Kejari Touna juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal. Hal ini penting untuk menciptakan rasa aman dan tertib di lingkungan masyarakat.

Efek Jera dan Penegakan Hukum Berkelanjutan

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. juga memastikan akan terus mengawal proses penegakan hukum demi menciptakan kondisi yang kondusif di Kabupaten .