
Menteri Lingkungan Hidup Ancam Pidanakan Pengelola Sampah Tangerang
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengeluarkan peringatan keras terhadap pengelola sampah di wilayah Tangerang, Banten. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindak secara pidana pihak-pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah dan sampah.
Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan Kementerian LHK terkait tumpukan sampah liar di sejumlah titik, yang dinilai telah mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.
Temuan Kementerian: Polusi dan Limbah Beracun
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pekan lalu, tim Kementerian LHK menemukan fakta mengejutkan. Beberapa lokasi pengelolaan sampah di Tangerang ternyata tidak memiliki izin resmi, serta tidak memenuhi standar pengolahan limbah berbahaya dan beracun (B3). Bahkan, ditemukan adanya praktik pembuangan limbah cair ke aliran sungai yang menjadi sumber air warga sekitar.
“Kami tidak akan toleransi terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan. Kalau terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pidana,” ujar Menteri Siti Nurbaya saat konferensi pers di Jakarta.
Penegakan Hukum dan Kerjasama dengan APH
Kementerian LHK akan menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum terhadap pengelola yang bandel. Selain itu, pemerintah juga meminta peran aktif dari pemerintah daerah dalam mengawasi sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.
“UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah sangat jelas. Jika ada pelanggaran, kami dorong proses hukum berjalan,” tegas Siti.
Reaksi Pemerintah Daerah dan Aktivis Lingkungan
Menanggapi ancaman pidana tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku akan segera melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap sistem pengelolaan sampah. Mereka juga berkomitmen membentuk satuan tugas khusus untuk menindaklanjuti temuan Kementerian LHK.
Sementara itu, aktivis lingkungan dari Wahana Hijau Indonesia, Dian Marbun, menyambut baik langkah tegas pemerintah pusat. Ia menilai penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera. “Selama ini banyak pelanggaran yang dibiarkan. Jika dibiarkan terus, dampaknya sangat fatal bagi lingkungan dan generasi mendatang,” ujarnya.
Masyarakat Diharap Aktif Melapor
Selain penegakan hukum, Kementerian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan pengelolaan sampah yang mencurigakan atau tidak sesuai aturan. Kanal pengaduan online dan aplikasi pelaporan lingkungan akan dimaksimalkan untuk menampung laporan warga.
“Kami ingin melibatkan publik sebagai mitra dalam pengawasan. Tanpa partisipasi warga, pengawasan lingkungan tidak akan optimal,” tutup Siti Nurbaya.