
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyelundupan 63 Ton Pasir Timah di Babel
Polisi Tetapkan Tersangka Penyidik kepolisian kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penyelundupan 63 ton pasir timah yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu. Penambahan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut.
Perkembangan Penyelidikan
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, mengungkapkan bahwa tersangka baru yang ditetapkan memiliki peran penting dalam upaya penyelundupan pasir timah tersebut. “Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menetapkan satu tersangka baru yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menurut hasil investigasi, pasir timah yang diselundupkan berasal dari aktivitas tambang ilegal. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang sah. Polisi juga menemukan indikasi adanya keterlibatan sejumlah pihak yang membantu melancarkan upaya penyelundupan ini.
Modus Operandi Penyelundupan
Penyelundupan 63 ton pasir timah ini dilakukan dengan cara menyamarkan muatan menggunakan dokumen palsu. Barang bukti tersebut diamankan di sebuah pelabuhan saat hendak dikirim ke luar daerah. Polisi juga mengungkap bahwa sindikat ini memiliki jalur distribusi yang rapi dan terorganisir.
“Tersangka baru yang kami tetapkan berperan dalam mengurus dokumen pengiriman dan memastikan barang bisa lolos dari pengawasan. Kami masih mendalami apakah ada oknum lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Kapolda.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat pun diminta untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara dan lingkungan. Polisi berjanji akan terus mengusut tuntas jaringan pelaku agar aktivitas ilegal ini bisa diberantas sepenuhnya.