Setelah 11 Bulan Buron, Pria di Empat Lawang Akhirnya Diringkus Polisi Usai Bacok Istrinya

Pria di Empat Lawang Setelah 11 bulan menjadi buronan, seorang pria berinisial RA (40) akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Empat Lawang. Pelaku sebelumnya menganiaya istrinya, SN (38), dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius di bagian lengan dan punggung.

Kronologi Kejadian Pria di Empat

Peristiwa tragis ini terjadi pada Maret 2023 di rumah korban yang berlokasi di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Berdasarkan keterangan kepolisian, RA dan SN terlibat pertengkaran hebat yang berujung pada aksi kekerasan. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil sebilah parang dan membacok korban berulang kali.

Korban yang mengalami luka parah langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat. Sementara itu, pelaku melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari kejaran polisi.

Penangkapan Pelaku Pria di Empat

Setelah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan RA di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Lahat. Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP YP, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang.

“Pelaku sudah lama kami incar. Berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif, akhirnya kami berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar AKBP YP dalam keterangannya.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kesimpulan

Penangkapan RA yang sempat buron selama 11 bulan menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak kekerasan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.