Spesialis Pencuri Kabel di Tol Prabumulih Ditangkap

Spesialis Pencuri Seorang pria yang dikenal sebagai spesialis pencuri kabel di sepanjang ruas Tol Prabumulih akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Pelaku diduga sudah berulang kali melakukan aksinya dan menyebabkan kerugian besar pada sistem infrastruktur jalan tol.

Penangkapan Pelaku Berkat Laporan Warga Spesialis Pencuri

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di malam hari di kawasan Tol Indralaya–Prabumulih. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di lokasi.

Tak berselang lama, petugas mendapati seorang pria tengah memotong kabel penerangan jalan menggunakan alat potong. Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Ternyata Residivis

Menurut Kapolres Prabumulih, AKBP Fadli Amri, pelaku berinisial HR (36) ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara enam bulan lalu. “Modus yang digunakan pelaku sama seperti sebelumnya. Ia memanfaatkan waktu dini hari saat jalanan sepi untuk melancarkan aksinya,” ujar Fadli.

Lebih lanjut, pelaku diketahui menjual kabel hasil curiannya ke pengepul barang rongsok. Dari setiap aksinya, ia bisa mendapatkan ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung panjang dan jenis kabel yang diambil.

Kerugian dan Dampak Terhadap Jalan Tol

Aksi pencurian ini tentu saja menimbulkan kerugian besar bagi pengelola tol. Selain mengganggu sistem penerangan dan keamanan jalan, pencurian kabel juga membuat pemeliharaan infrastruktur menjadi lebih mahal dan membahayakan pengguna jalan.

“Penerangan jalan yang padam akibat pencurian sangat berisiko, terutama bagi pengemudi di malam hari,” ujar perwakilan PT Hutama Karya selaku operator jalan tol tersebut.

Tindakan Hukum dan Imbauan Kepada Masyarakat

Untuk saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga fasilitas umum. Jika melihat aktivitas mencurigakan di area jalan tol, warga diminta segera melapor ke pihak berwenang.