BSSN Catat Peretasan Situs Capai 1,6 Miliar Kasus

BSSN Badan Siber dan Sandi Negara mencatat angka mengejutkan dalam laporan terbarunya: sepanjang tahun 2024, jumlah serangan siber terhadap situs dan sistem digital di Indonesia mencapai 1,6 miliar insiden. Lonjakan ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan menjadi peringatan serius bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat digital di tanah air.

BSSN  Serangan Didominasi oleh Malware dan Serangan DDoS

Menurut keterangan resmi dari BSSN, jenis serangan terbanyak terdiri dari malware, serangan distributed denial-of-service (DDoS), hingga upaya pencurian data pribadi (phishing). Banyak serangan menargetkan sektor pemerintahan, pendidikan, layanan keuangan, dan infrastruktur publik.

“Ancaman siber semakin kompleks dan masif. Banyak aktor yang tidak hanya berasal dari dalam negeri, tapi juga luar negeri,” ujar salah satu pejabat .

Infrastruktur Digital Nasional Jadi Target

Sejumlah situs strategis milik instansi pemerintahan, rumah sakit, hingga layanan publik sempat mengalami gangguan akibat serangan siber. Meski sebagian besar berhasil ditanggulangi, ada pula insiden yang menyebabkan kerugian operasional dan kebocoran data.

BSSN menyatakan bahwa sistem pertahanan siber nasional terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk kerja sama dengan lembaga internasional.

BSSN  Peningkatan Kesadaran dan Keamanan Digital Ditekankan

Sebagai respons atas lonjakan serangan ini, BSSN mendorong seluruh instansi dan sektor swasta untuk meningkatkan sistem keamanan digital mereka. Langkah preventif seperti penggunaan autentikasi ganda, pemantauan lalu lintas data, serta pelatihan siber rutin dianggap sangat penting.

“Keamanan siber bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pengguna teknologi,” tegas perwakilan BSSN dalam forum literasi digital.

Perlu Regulasi dan Kebijakan Lebih Tegas

Lonjakan angka serangan siber ini juga memunculkan kembali urgensi revisi regulasi dan penyusunan kebijakan pertahanan digital nasional yang lebih tegas. Penguatan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pengawasan terhadap penyedia layanan digital lokal maupun asing menjadi sorotan utama.