
Pemkot Bengkulu Tegaskan Larangan Berjualan di Badan Jalan
Pemkot Bengkulu kembali menegaskan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di badan jalan. Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait kemacetan dan terganggunya akses pejalan kaki di sejumlah titik strategis kota.
Penertiban Dilakukan di Beberapa Lokasi Padat
Dalam beberapa hari terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penertiban di kawasan Pasar Minggu, Jalan Soeprapto, dan depan Masjid At-Taqwa. Petugas menertibkan lapak yang dianggap melanggar aturan, terutama yang menempati trotoar dan ruas jalan utama.
“Kami tidak melarang orang berdagang, tapi bukan di tempat yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Kepala Satpol PP Bengkulu, Dedi Heriyanto.
Menurutnya, penertiban dilakukan secara persuasif dengan memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun jika pedagang tetap membandel, maka lapak akan ditertibkan secara tegas.
Pemkot Sediakan Alternatif Lokasi Berjualan
Untuk menghindari benturan dengan pedagang, Pemkot juga telah menyediakan lokasi alternatif bagi para PKL. Beberapa titik seperti kawasan eks terminal dan area pasar semi-modern diproyeksikan sebagai tempat relokasi.
“Relokasi ini bertujuan agar pedagang tetap bisa mencari nafkah, namun tidak mengganggu lalu lintas maupun kenyamanan publik,” ujar Asisten I Sekda Kota Bengkulu, Rina Oktavia.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan dinas pasar dan organisasi pedagang terus dilakukan agar proses relokasi berjalan lancar dan adil.
Warga Dukung Penertiban, Asal Tidak Sewenang-wenang
Di sisi lain, warga menyambut baik langkah tegas pemerintah. Mereka berharap kawasan kota bisa kembali tertib, aman, dan nyaman. Namun, mereka juga meminta agar penertiban dilakukan dengan pendekatan manusiawi.
“Kami mendukung penataan, tapi jangan sampai pedagang kecil merasa dizalimi. Mereka juga butuh makan,” kata M. Idris, warga sekitar Pasar Minggu.
Sejumlah tokoh masyarakat juga mendorong agar pemerintah aktif melakukan sosialisasi dan menyediakan sarana pendukung di lokasi relokasi, seperti listrik, air bersih, dan keamanan.
Penegakan Perda Jadi Prioritas
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemkot menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Perda akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kota Bengkulu sedang menata diri. Kami ingin kota ini bersih, rapi, dan tertib. Semua pihak harus mendukung,” tutup Dedi Heriyanto.