
Peserta JKN-KIS di Empat Lawang Dinonaktifkan, Pemkab Nunggak 3 Tahun
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, mendapat sorotan setelah diketahui bahwa lebih dari 10.000 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah tersebut dinonaktifkan akibat tunggakan pembayaran premi selama tiga tahun. Keputusan ini berdampak langsung pada warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan yang seharusnya mereka terima.
JKN-KIS adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk masyarakat kurang mampu. Program ini didanai oleh iuran yang dibayar oleh pemerintah daerah, peserta, dan pemerintah pusat. Namun, karena masalah keuangan di Pemkab Empat Lawang, pembayaran premi menjadi terhambat, sehingga banyak peserta yang terpaksa dinonaktifkan.
Dampak Terhadap Warga Peserta JKN
Lebih dari 10.000 peserta JKN-KIS di Empat Lawang tidak dapat mengakses layanan kesehatan sejak Januari 2025. Mereka yang sebelumnya mengandalkan kartu JKN-KIS untuk berobat kini harus mencari solusi lain.
“Selama ini kami mengandalkan kartu JKN-KIS untuk berobat. Sekarang kartu kami sudah tidak aktif lagi. Kami bingung harus bagaimana, karena kami tidak mampu membayar biaya kesehatan sendiri,” kata Irma, salah seorang warga yang terdampak.
Bagi masyarakat miskin dan yang tinggal di pedesaan, situasi ini semakin memperburuk keadaan. Mereka yang sebelumnya memiliki akses mudah ke puskesmas atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Penjelasan Pemkab Empat Lawang
Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, mengakui adanya tunggakan pembayaran iuran JKN-KIS akibat keterbatasan anggaran daerah. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Empat Lawang kesulitan mengalokasikan dana untuk membayar premi peserta, karena adanya defisit anggaran daerah.
“Memang benar ada tunggakan pembayaran iuran JKN-KIS selama tiga tahun, dan kami sedang berupaya untuk segera menyelesaikan masalah ini. Kami sangat menyadari pentingnya program ini bagi masyarakat, terutama untuk memastikan mereka mendapatkan akses kesehatan yang layak,” ujar Bupati Joncik.
Pemkab Empat Lawang sedang berupaya mencari solusi untuk melunasi tunggakan ini. Mereka berencana menggunakan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk membayar kewajiban tersebut dan mengaktifkan kembali peserta JKN-KIS.
Upaya Pemkab untuk Menyelesaikan Masalah
Pemkab Empat Lawang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi agar peserta yang dinonaktifkan bisa kembali terdaftar. Beberapa langkah yang direncanakan antara lain:
- Pengalokasian Anggaran: Pemkab Empat Lawang sedang mengupayakan pengalokasian dana untuk membayar tunggakan premi JKN-KIS yang telah menumpuk selama tiga tahun.
- Penyusunan Rencana Pembayaran: Pemerintah daerah akan menyusun rencana pembayaran bertahap agar beban anggaran tidak terlalu berat.
- Edukasi Masyarakat: Pemkab juga akan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya keberlanjutan program JKN-KIS dan peran serta masyarakat dalam mendukung pembiayaan program ini.
“Ini adalah prioritas kami untuk segera menyelesaikan masalah ini, karena kesehatan masyarakat adalah hal yang tak boleh ditunda,” tambah Bupati Joncik.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap Pemkab Empat Lawang segera memenuhi kewajibannya agar mereka dapat kembali mengakses layanan kesehatan yang layak. Mereka berharap masalah ini dapat segera diselesaikan agar tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan fasilitas kesehatan.
“Semoga pemkab segera menyelesaikan masalah ini, karena kami sangat bergantung pada JKN-KIS untuk berobat,” harap Irma, warga yang terdampak.