Warga Semarang Bawa Truk Berisi Ratusan Kilogram Ganja ke Empat Lawang

Warga Semarang  Pada 24 Januari 2025, Polres Empat Lawang berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja yang dibawa menggunakan truk oleh seorang warga Semarang, Jawa Tengah. Truk tersebut ditemukan membawa ratusan kilogram ganja yang disembunyikan di antara barang-barang muatan truk.

Modus Operandi Pelaku Warga Semarang

Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai pengiriman narkotika menuju wilayah Empat Lawang. Polisi melakukan pengawasan dan pengejaran terhadap truk yang dicurigai. Setelah melakukan pengepungan dan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan kantong besar berisi ganja kering, yang diperkirakan totalnya lebih dari 300 kilogram.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa pelaku, berinisial A, menggunakan truk dengan nomor polisi Jawa Tengah untuk mengangkut ganja yang diselundupkan dari Sumatera bagian utara. “Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan mencampurkan narkotika tersebut di antara barang-barang dagangan lain,” ungkap AKBP Hendra.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Setelah menangkap pelaku, polisi melanjutkan pengembangan untuk mengungkap siapa yang berada di balik jaringan penyelundupan ini. Pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang dibayar untuk mengantar barang haram tersebut ke wilayah Empat Lawang dan sekitarnya.

Pihak kepolisian juga menemukan bukti transaksi yang menunjukkan bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba ke daerah lain. Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan penyelundupan ini sudah beroperasi sebelumnya.

Tanggapan Masyarakat dan Pemerintah

Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah setempat. Warga Empat Lawang mengungkapkan keprihatinan mereka atas peredaran narkoba yang semakin dekat dengan kehidupan mereka. “Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari polisi dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap bisa terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menjaga agar daerah kami tetap aman dari narkoba,” ujar salah satu warga, Faisal.

Bupati Empat Lawang, Yulianto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. “Pemerintah daerah bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas Yulianto.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Warga Semarang

Pelaku kini ditahan di Polres Empat Lawang dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dapat dijatuhi hukuman pidana yang sangat berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kesimpulan

Pengungkapan penyelundupan ratusan kilogram ganja yang dibawa warga Semarang menuju Empat Lawang menyoroti maraknya peredaran narkoba di daerah terpencil. Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan-jaringan penyelundupan narkotika dan menjaga agar lingkungan tetap aman dan bebas dari ancaman narkoba.